Tikam Pegawai Resort Dengan Gunting, Reskrim Raja Ampat Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Raja Ampat — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Raja Ampat menangkap Imanuel S (21), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang di Waiwo Dive Resort, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (28/10/2026).

Tersangka ditangkap personel Opsnal Sat Reskrim bersama Piket Reskrim di Kampung Saporkren, Kabupaten Raja Ampat, sekitar pukul 12.00 WIT, setelah diduga melakukan penikaman terhadap seorang perempuan berinisial KL dan seorang karyawan resort berinisial SL.

Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, S.H menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIT di Waiwo Dive Resort.

“Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka awalnya mendatangi resort untuk menemui korban KL yang sedang berada di tempat kerjanya. Setibanya di lokasi, tersangka meminta izin kepada petugas keamanan yang sedang berjaga untuk bertemu dengan korban,”ungkap IPTU Arantaun saat membeberkan kronologi kejadian.

Lanjutnya, niat tersangka untuk menemui korban KL tersebut tidak terlaksana karena teman korban menyampaikan bahwa korban tidak bersedia ditemui.

“Karen tidak berhasil menemui KL, tersangka diduga emosi, masuk ke kamar mess karyawan, lalu menikam korban KL hingga mengenai bagian tulang belakang,”jelasnya.

“Setelah kejadian tersebut, tersangka keluar dari kamar mess. Namun, saat berpapasan dengan petugas keamanan yang berusaha menahannya, tersangka diduga kembali melakukan penikaman terhadap petugas tersebut. Akibatnya, korban kedua mengalami luka pada bagian pergelangan tangan,”imbuhnya.

Menindaklanjuti laporan Masyarakat, Polri Polres Raja Ampat bergerak cepat. Selain menamankan korban Polri langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pada pukul 08.00 WIT, petugas bergerak dari Polres Raja Ampat menuju Jalan 30 Waisai untuk mengecek keberadaan tersangka. Namun, tersangka tidak ditemukan.

Pukul 09.00 WIT, petugas kembali melakukan pencarian di rumah tersangka yang berada di Kompleks Perumahan 300. Namun, tersangka juga tidak berada di lokasi tersebut.

Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIT, personel Sat Reskrim bersama Unit Identifikasi mendatangi Waiwo Dive Resort untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Upaya pencarian berlanjut. Sekitar pukul 11.30 WIT, petugas bergerak menuju Kampung Saporkren dan berhasil menangkap tersangka Imanuel S pada pukul 12.00 WIT,”ungkap IPTU Arantaun.

Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah Gunting yang diduga dilakukan untuk menikam para korban.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan yang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Artikel Lainnya

Tikam Pegawai Resort Dengan Gunting, Reskrim Raja Ampat Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Raja Ampat — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Raja

AJI Jayapura Kecam Ancaman Intimidasi Jurnalis Wahana News di Raja Ampat, Papua Barat Daya

SERTIJAB KAPOLDA PAPUA BARAT DAYA, ESTAFET KEPEMIMPINAN POLRI BERLANJUT UNTUK PELAYANAN MASYARAKAT

JAKARTA — Serah terima jabatan Kapolda Papua Barat Daya dari

Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan, Arah Ekonomi dan RAPBN 2027 Jadi Sorotan

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang

Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional, Target Produksi Massal Mobil Listrik 2028

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Motor Listrik Nasional

320 Atlet Ramaikan Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup di Sorong

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Sebanyak 320 atlet dari 38